STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS TEKNIK
Tupoksi Dekan
Tujuan dan Fungsi : Memimpin Menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkungan fakultas Teknik
Tugas Pokok :
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya
- Menyusun Program kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
- Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
- Berkoordinasi dengan Wakil dekan mengenai kegiatan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni
- Berkoordinasi dengan Wakil dekan mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain dalam dan di luar negeri
- Melaksanakan pembinaan civitas akademik
- Bersama dengan Wakil Dekan Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor
Tupoksi Wakil Dekan
Tujuan dan Fungsi : Membantu Dekan Memimpin Menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik.
Tugas Pokok :
- Membantu Dekan Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya
- Membantu Dekan Menyusun Program kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masysrakat
- Memantau dan mengatur urusan tata usaha dan keuangan Fakultas Teknik dan melaporkan kepada Dekan
- Membantu Dekan Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor
Tupoksi Ketua Program Studi
Tujuan dan Fungsi : Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada program studi
Tugas Pokok :
- Menyusun dan rencana jadwal kuliah, praktik dan evaluasi
- Menyusun program kerja program studi
- Melaksanakan pengawasan pembelajaran program studi
- Melaksanakan rapat rutin setiap bulan
- Membuat laporan bulanan
Tupoksi Senat Fakultas
adalah lembaga normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas Teknik yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk pengembangan Fakultas Teknik.
Tugas Pokok :
- Merumuskan kebijakan akademik, baku mutu pendidikan, dan pengembangan Fakultas Teknik
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksana program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan dan Ketua Program Studi
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akadmeik, kecakapan dan kepribadian civitas akademika di tingkat Fakultas
- Memberikan pertimbangan dan persetuajan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Universitas yang diajukan oleh Dekan
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oelh Dekan
- Memberikan pertimbagan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi
- Memberikan pertimbangan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional guru besar
- Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat Fakultas
Tupoksi Gugus Kendali Mutu Fakultas
Tujuan dan Fungsi : Merancang dan Meningkatkan mutu Pendidikan secara berkelanjutan
Tugas Pokok :
- Membuat rencana dan evaluasi dokumen-dokumen mutu di tingkat program stdi
- Melaksanakan monitoring proses dan evaluasi hasil pembelajaran dengan membuat kuisioner terhadap lulusan, dosen dan mahasiswa
- Melakukan monitoring terhadap rekam jejak dosen dengan mengecek kehadiran dosen dalam perkuliahan
Tupoksi Unit Penjaminan Mutu Prodi
- Membantu Program Studi melakukan pemutahiran (updating) dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Mengkoordinir kegiatan sosialisasi dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Program Studi.
- Membantu Prodi menyusun Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
- Membantu kegiatan asesmen lapangan (AL) akreditasi program studi.
- Membantu Kaprodi melakukan monitoring pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di Prodi
Tupoksi Tata Usaha
Tugas Pokok :
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
- Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian di lingkungan Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menelaah peraturan perundangan di bidang ketatausahaan;
- Menyusun saran alternatif di bidang ketatausahaan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Melaksanakan administrasi persuratan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan administrasi rumah tangga Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan administrasi perlengkapan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
8. Melaksanakan administrasi kepegawaian Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
9. Melaksanakan administrasi keuangan Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
10. Melaksanakan administrasi akademik di lingkungan Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
11. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni di lingkungan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
12. Memberikan layanan teknis di bidang ketatausahaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
13. Menyusun laporan Bagian, sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksana tugas;
Tupoksi Pustakawan
Tujuan dan Fungsi :
- Menyediakan dan mengelola bahan pustaka
- Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka
- Memelihara dan melestarikan bahan purtaka
- Melakukan koordinasi, evaluasi dan koleksi bahan pustaka di universitas
- Menjalin kerjasama dengan perpustakaan dan pihak pihak terkait di luar Universitas
Tupoksi Laboran
Tujuan dan Fungsi : Membuat dan Memelihara rencana perawatan Laboratorium
Tugas Pokok :
- Mencatat penggunaan laboratorium
- Mencatat alat dan bahan laboratorium
- Melaporkan kerusakan alat
- Melaporkan penggunaan laboratorium
- Menjaga kebersihan laboratorium
Tupoksi Dosen Teknik
Dosen adalah pendidik profesional yang memiliki kompetensi ilmu dan keahlian di bidang rekayasa Teknik yang bekerja di satuan pendidikan tinggi di Fakultas Teknik.
Tugas dan Fungsi:
- Menyampaikan dan Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keahlian rekayasa Teknik melalui pengajaran
- Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan keahlian rekayasa Teknik melalui penelitian
- Menerapkan ilmu pengetahuan dan keahlian rekayasa Teknik melalui pengabdian pada masyarakat.
Melakukan publikasi karya ilmiah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Tupoksi Koord. Lab
1. Menggkoordinasikan pengelolaan lanoratorium yang ada di lingkungan
Fakultas Teknik Bersama dengan Kepala Lab dan Kaprodi.
2. Melaporkan kepada dekan pengelolaan laboratorium di lingkungan Fakultas Teknik.
Tupoksi Ka. Lab
1. Membuat perencanaan dan evaluasi sarana dan prasarana tiap semester yang dilaporkan kepada Koordinator Lab.
2. Memfasilitasi Ketua Program Studi di lingkungan Fakultas Teknik dalam menyusun rencana, pengorganisasian, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan Catur Dharma yang berhubungan dan berkaitan dengan laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Memprioritaskan, mengakomodasikan dan mengatur praktikum mata kuliah yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak terkait.